Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi

Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi

KPK Sita Dokumen Penting

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 3 orang pria yang tergabung didalam tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) non aktif, Suryana pada pukul 13.40 Senin (11/9).

Kedatangan tim KPK tersebut adalah untuk menyerahkan surat penahanan Suryana dan surat undangan kepada Ibu Mertua Suryana, Hj Nurisa untuk hadir pada Selasa (12/9) ke Polda Bengkulu sebagai saksi atas suap yang diterima oleh anaknya Suryana.

Ibu Mertua Suryana, Hj Nurisa mengatakan, dirinya diminta hadir oleh KPK ke Polda Bengkulu untuk menjadi saksi atas peristiwa yang dialami oleh anaknya Suryana. Diakui Nurisa, dirinya tetap enggan untuk datang sebagai saksi karena usianya yang sudah tua dan sulit untuk beraktifitas di luar rumah.

\"Saya sudah tua, kalau mau jadikan saksi datang saja ke rumah kenapa harus di Polda, belum lagi cucu saya masih kecil-kecil siapa yang menjaganya kalau saya ke Polda,\" ungkap Nurisa seraya kesal dengan kehadiran KPK ke rumah dinas anaknya.

Diakui Nurisa, KPK selain mendatangi beliau, juga meminta kunci laci meja kantor milik Suryana. Karena menurut KPK laci meja milik Suryana tidak dapat di buka oleh tim KPK saat sedang melakukan penggeledahan.

\"Mereka (KPK) menanyakan kunci meja Ana, lalu saya berikan kunci tersebut,\" ujar Nurisa.

Nurisa menambahkan dirinya tetap bersikukuh untuk tetap tidak hadir memenuhi undangan KPK sebagai saksi di Polda Bengkulu. Bahkan dirinya sempat meminta pihak KPK untuk segera melepaskan anaknya Suryana, karena dirinya tidak tega melihat cucunya yang masih kecil setiap malam memanggil-manggil nama Ibunya. \"Saya mohon kepada Mereka, katanya nanti Ana akan diberi waktu untuk bertemu anaknya, untuk sekarang belum bisa, karena masih menjalani pemerikasaan oleh KPK,\" tambah Nurisa. Baca Juga Hakim OTT KPK Vonis Ringan Koruptor

Terakhir Nurisa mengatakan, kalau memang Suryana bersalah, maka dirinya bersedia menggantikan hukuman yang ditanggung oleh menantunya. Karena menurutnya lebih baik dirinya yang dihukum daripada anaknya.

\"Lebih baik saya saja yang dihukum, kasihan cucu-cucu saya kalau Nurisa yang di Hukum,\" tutupnya.

Sita Dokumen Penting

Tim penyidik KPK Senin pagi (11/9) sekitar pukul 11.00 WIB juga melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang mana penggeledahan ini terfokus di setiap ruangan yang ada di PN Bengkulu yakni ruangan tersangka Suryana yang merupakan hakim tipikor PN dan ruangan milik panitera pengganti PN berinisial HK.

Berdasarkan data yang terhimpun BE, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terjadi tertutup yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, tim KPK yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut mendatangi PN Bengkulu dengan membawa sebanyak 4 koper besar yang mana digunakan untuk menyita dokumen-dokumen penting milik tersangka SY dan HK yang terkena OTT KPK beberapa waktu yang lalu. (529/999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: